Bisnis.com, BANDUNG - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diwajibkan lapor satu minggu sekali melalui video call kepada pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan, seharusnya Nazarudin melapor langsung ke Bapas, namun saat ini masih Pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka wajib lapor hanya dilakukan melalui video call.
"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana, pergerakan dia kita harus tahu, sebagai pembimbingnya," ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Nazaruddin pun selama CMB harus berada di Bandung dan jika hendak ke luar kota, mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut harus melapor kepada Bapas.
"Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus lapor, itu di luar wajib lapor," katanya.
Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.
"Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus," ucapnya. (K34)