Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Wisata di Kota Bandung Dipersiapkan untuk Beroperasi, Ini Catatannya

Pemerintah Kota Bandung saat ini terus mempersiapkan dan memantau kesiapan regulasi protokol kesehatan di kawasan wisata di Kota Bandung. Seperti halnya mal, kawasan wisata pun harus menyiapkan diri agar diberikan segera direlaksasi.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana./Bisnis-Dea Andriyawan
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung saat ini terus mempersiapkan dan memantau kesiapan regulasi protokol kesehatan di kawasan wisata di Kota Bandung. Seperti halnya mal, kawasan wisata pun harus menyiapkan diri agar diberikan segera direlaksasi.

Rencananya, setelah mal dan pusat perbelanjaan, sektor pariwisata secara umum akan diberikan relaksasi jika sektor pariwisata mampu menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya transmisi Covid-19.

"Standar yang paling penting, antrean harus physical distancing, ada tempat cuci tangan, termasuk tempat isolasi, kalaupun ada wahana seperti di taman lalu lintas itu harus langsung dibersihkan disinfektan," ujar Yana, Selasa (16/6/2020).

Yana pun mengaku sudah melakukan pemantauan objek wisata yang ada di Kota Bandung, seperti Taman Lalu Lintas, Kebun Binatang Bandung dan Karang Setra.

Menurut Yana, ke tiga kawasan wisata tersebut merupakan tiga kawasan pariwisata outdoor yang merepresentasikan kesiapan sektor pariwisata untuk kembali beroperasi.

Berdasarkan pantauannya, untuk pariwisata seperti Taman Lalu Lintas kemungkinan tidak boleh langsung membuka semua wahana yang ada.

"Wahana itu sebenarnya jangan dulu, termasuk kantin, itu tahapan berikutnya lah, jadi kalau kolam renang, ya itu saja (kolamnya saja). Di kebun binatang ya di sana dulu, taman lalu lintas juga hanya kereta dan sepeda yang lain belum, bertahap," katanya.

Nantinya, kawasan wisata juga akan diberlakukan pembatasan kapasitas yakni hanya boleh diisi 30 persen dari kuota maksimal tempat wisata tersebut.

"Kalau kapasitas tetap 30 persen dulu, karena (Kota Bandung) masih zona kuning, kita sudah 5, tinggal satu angka lagi, syukur-syukur bisa loncat ke 7 jadi zona hijau," ucapnya.

Menurut Yana, jika mengacu pada aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, sebetulnya ketiga tempat wisata itu sudah boleh beroperasi. Namun, ketiganya belum memenuhi protokol kesehatan.

"Itu domainnya ada di Disbudpar dan Satpol PP, tadi kita lihat kesiapannya kita juga diskusi apa saja yang harus disiapkan. Jadi tergantung dari kesiapan pengelola pariwisata ini, kapan mereka bisa melengkapi, setelah lengkap mereka buat surat ke Disbudpar, kita tinjau ulang dan dibuat simulasi setelah siap," katanya.

Berdasarkan keputusan PSBB Proporsional kali ini, baru Saung Angklung Udjo saja yang diperbolehkan beroperasi dengan melihat dari kesiapan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, kata Yana, para pengelola pariwisata juga harus membuat surat pernyataan akan menerapkan standar protokol kesehatan.

"Ketika nanti terjadi ada standar yang tidak dilakukan, akan ditutup kembali," ucapnya.(K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper