Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Cimahi memastikan akan melanjutkan program memperbaiki Rumah Layak Tidak Huni (Rutilahu) bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada DPKP Kota Cimahi, Beni Gunadi mengatakan bahwa pihaknya memiliki tiga sumber anggaran yang hingga kini belum tersentuh kebijakan refocusing dan realokasi untuk kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga dapat digunakan untuk program Rutilahu.
Ketiganya bersumber dari Anggaran Pendapatna dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi sekitar Rp4 miliar untuk memperbaiki 27 unit rumah. Kemudian dari bantuan Pemprov Jabar sekitar Rp5,25 miliar untuk 300 unit rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Rp3,6 miliar untuk 210 unit rumah. Rencananya program Rutilahi akan dimulai pekan depan dengan tahapan veirifkasi dan validasi ulang.
"Kalau dari APBD Kota Cimahi, Banprov, dan BSPS aman, belum digeser. Mudah-mudahan tetap aman," kata Beni dilansir dari situs resmi Pemkot Cimahi, Kamis (4/6).
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini dana yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI senilai Rp3,4 miliar untuk 187 unit rumah. Dana tersebut sudah dihentikan.
Khusus sumber dari APBD Kota Cimahi, kata Beni, masih dipertahankan karena dianggap program padat karya.
"Kan yang lain pada dicoret, Rutilahu saja dipertahankan karena memang padat karya," jelas Beni.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukan proses validasi dan verifikasi ulang rumah sasaran pada pekan depan. Verifikasi dilakukan agar rumah yang diusulkan memenuhi syarat perbaikan.
"Kayanya APBD dulu, kalau provinsi pasti akhir tahun, kementerian akhir tahun biasanya. Verifikasi ulang rumah supaya tepat sasaran," tegasnya.
Landasan tentang bantuan Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Beni menyampaikan, besaran bantuan untuk perbaikan rumah dari APBD Kota Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan rinciannya Rp10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp17,5 juta, dengan rincian Rp700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.
Peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
"Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yan belum paham," katanya.
Untuk persyaratan, lanjut Beny, sasaran yang mendapat bantuan harus rumah sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan. "Rumahnya juga tidak boleh sengketa, harus penduduk Cimahi. Surat-surat bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Beny.
Untuk memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan, pihaknya akan melalukan verifikasi ke lapangan berdasarkan hasil usulan yang biasanya bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.
"InsyaAllah saya pastikan Rutilahu gak macam-macam karena semuanya sudah by transfer, nontunai. Semuanya akan tepat sasaran," pungkas Beni.