Bisnis.com, MAJALENGKA - Seorang sopir bus di Majalengka dinyatakan positif Covid-19. Dia berasal dari Kecamatan Rajagaluh yang berusia 52 tahun.
Juru bicara Covid-19 Kabupaten Majalengka, Alimudin, menjelaskan, kronologi tertularnya pasien diduga berasal dari imported case kluster Jakarta.
“Karena setiap harinya yang bersangkutan itu bekerja sebagai sopir bus jurusan Rajagaluh-Cirebon-Jakarta,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (2/6/2020).
Ali menjelaskan, pasien saat ini diisolasi di RSUD Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Mulai terpaparnya diduga pada 21 Mei, seperti biasa dia membawa penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta,” kata Ali.
Ali menambahkan, saat tiba di Kabupaten Karawang, karena khawatir terjaring razia jelang lebaran, dia memilih putar balik ke Cirebon. Tujuannya, untuk membuat persyaratan keterangan sehat yang belum dimilikinya.
“Lalu sopir bus tersebut memeriksakan kesehatannya di RS Mitra Plumbon Cirebon. Tapi hasil rapid test reaktif dan dirinya langsung melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 10 hari dengan pemantuan oleh surveilans Puskesmas Rajagaluh,” katanya.
Namun, pada saat rapid test kedua pada 30 Mei, hasil pemeriksaan pasien masih reaktif.
Setelah itu, tim Covid-19 Majalengka langsung melakukan pemeriksaan menggunakan Swab atau tes polymerase chain reaction (PCR).
"Tadi sore baru keluar, hasil pemeriksaan dianogsis Covid-19, yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Ali.
Sejak dinyatakan positif Covid-19, pasien langsung dirawat di RSUD Majalengka. Sementara itu, keluarganya dilakukan pemeriksaan PCR.
"Ada sekitar lima orang yang kita periksa di antaranya isteri, anaknya, saudara dan yang pernah kontak dengannya," kata Ali.
Direktur RSUD Majalengka dr. Harizal F Harahap, mengatakan, setelah hasil PCR pertama positif, pasien akan diperiksa kedua bersama pasien dalam pengawasan (PDP) lainnya.
"Kalau kondisi pasien hingga saat ini relatif baik. Tapi kita akan lalukan PCR kedua, bersama pasien dalam pengawasan (PDP) lainnya, untuk pengambilan spesimennya di laboratorium PCR," katanya.
Seperti diketahui, Kabupaten Majalengka saat ini tengah menerapkan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang berlaku sejak 1 Juni 2020. (K45)