Bisnis.com, CIREBON - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hingga Selasa (26/5/2020) berjumlah enam kasus.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Majalengka (Pikom), dari seluruh total terkonfirmasi positif, dua orang pasien masih dalam perawatan, tiga sembuh, dan satu meninggal dunia.
Kemudian, orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Majalengka hingga saat ini berjumlah 535, tujuh masih dalam proses pemantauan, dan 528 lainnya selesai pemantauan.
Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat dibeberapa rumah sakit di Kabupaten Majalengka sampai saat ini, berjumlah 46 orang, 40 telah selesai pengawasan, satu pasien dalam pengawasan, dan lima meninggal dunia.
Selain itu, jumlah orang tanpa gejala (OTG) hingga saat ini berjumlah 74 orang, tujuh dalam proses pemantauan, 67 lainnya selesai pemantauan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua orang warga positif tertular Covid-19 tersebut merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Diketahui, pasangan tersebut bekerja di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai pedagang jajanan seblak.
Pemerintah Kabupaten Majalengka tetap menerapkan larangan mudik. Hal tersebut sudah dilakukan sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama diberlakukan.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, menyebutkan, seluruh aktivitas pemudik dari wilayah zona merah munuju Kabupaten Majalengka tetap dilarang.
Larangan tersebut, kata Tarsono, tidak berlaku untuk Kabupaten Majalengka kembali lagi ke kampung halaman karena sudah tidak bekerja atau pun terkena pemutusan hubungan kerja.
“Dengan syarat menunjukkan identitas atau pun surat pemberhentian dari tempatnya bekerja,” kata Tarsono.
Selain itu, warga Kabupaten Majalengka yang ingin pulang ke kampung halaman pun wajib menunjukkan surat bukti sehat atau hasil tes cepat.
Tarsono mengatakan, bila pengajuan kepada pemerintah sudah diterima, pemudik pun bisa kembali ke kampung halaman.
"Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus,” katanya. (K45)