Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar PSBB, Izin Operasional 58 Industri di Jawa Barat Dicabut

Ada 58 industri di Jawa Barat yang izinnya dicabut Kementerian Perindustrian terkait pelanggaran saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com,BANDUNG--Ada 58 industri di Jawa Barat yang izinnya dicabut Kementerian Perindustrian terkait pelanggaran saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Moh.Arifin Soedjayana mengatakan 58 dari 5.800 industri atau perusahaan di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementrian Perindustrian karena melanggar peraturan operasional di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya selama pelaksanaan PSBB tingkat Jabar sejumlah industri masih diperkenankan dibuka tapi harus ada izin operasional mobilisasi kegiatan industri.

"Jabar secara nasional paling banyak tersebar industrinya yang mendapat izin dari kemenperin. Di antaranya Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Bogor. Sebanyak 5.800 yang diberikan izin dari kementrian," katanya kepada Bisnis, Jumat (22/5/2020).

Adapun jumlah industri tersebut merupakan industri besar yang menyerap 1,6 juta tenaga kerja. "Secara umum bahwa industri di Jabar masih ada yang buka, ekonomi berjalan cuma ptorokol kesehatan harus dijaga. Kawasan industri ada aturan, ada 58 industri yang dicabut karena tidak ikut aturan," katanya.

Untuk diketahui, sejak adanya Covid-19 ini, pemerintah sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja. Kemudian khusus untuk daerah PSBB dimana industri dibatasi seiring adanya beberapa aturan sudah dikeluarkan peraturan menteri perindustrian nomor 4 tahun 2020 tentang masa operasional pabrik di masa pandemi.

Dalam surat tersebut industri yang berjalan pada saat pandemi harus melaksanakan protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler