Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karawang Melonggarkan Aturan Pencegahan Covid-19

PSBB tersegmentasi rencananya akan diterapkan selama 10 hari ke depan yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.
Warga mengayuh sepeda saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang pada tanggal 6 Mei 2020 selama 14 hari sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19./Antara-M Ibnu Chazar
Warga mengayuh sepeda saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang pada tanggal 6 Mei 2020 selama 14 hari sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19./Antara-M Ibnu Chazar

Bisnis.com, KARAWANG - Aturan penanganan pencegahan wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan dilonggarkan dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersegmentasi.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang Selasa (19/5/2020) mengatakan PSBB Jawa Barat yang bergulir selama 14 hari terakhir sudah selesai tidak diperpanjang oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Seiring dengan berakhirnya PSBB Jawa Barat, Pemkab Karawang memutuskan untuk melanjutkan PSBB. Tapi yang akan diterapkan ialah PSBB tersegmentasi.

"Ada kajian tentunya, tidak asal. Banyak pertimbangannya. Jadi PSBB dilanjutkan, tapi sifatnya tersegmentasi," katanya.

Ia mengatakan PSBB tersegmentasi rencananya akan diterapkan selama 10 hari ke depan yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Dengan penerapan PSBB tersegmentasi diakuinya akan ada kelonggaran sejumlah peraturan yang sebelumnya berlaku, seperti memperbolehkan sejumlah sektor perdagangan untuk beroperasi kembali dan lain-lain.

Meskipun nantinya sejumlah aspek akan banyak yang diperbolehkan, tapi tetap ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk hal teknisnya kami akan mengeluarkan juklak, juknis dan panduan/pedoman pelaksanaan PSBB Tersegmentasi ini," kata Fitra.

Menurut dia, pengajuan PSBB tersegmentasi sudah diajukan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Diharapkan masyarakat dapat menaati penerapan PSBB tersegmentasi ini, sehingga Karawang bisa keluar dari zona merah penularan," katanya.

Perpanjangan PSBB dengan menerapkan PSBB tersegmentasi itu sendiri diputuskan setelah jajaran Pemkab Karawang menerima rekomendasi percepatan penanganan Covid-19 dari Dr Hermawan Saputra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Sementara itu, hingga Selasa ini jumlah orang yang terkonfirmasi positif dari uji swab tes sebanyak 20 orang. Dari 20 orang itu, ada 16 orang telah dinyatakan sembuh dan masih dalam perawatan empat orang.

Dari hasil reaktif rapid test berjumlah total 222 orang, terdiri atas 164 orang sembuh, 40 orang masih dalam perawatan dan yang meninggal dunia 18 orang.

Untuk pasien dalam pengawasan berjumlah 333 orang yang terdiri atas 273 orang selesai pengawasan, 36 orang masih proses pengawasan dan 24 orang meninggal dunia.

Kemudian jumlah orang dalam pemantauan mencapai 4.648 orang yang terdiri dari 3.145 orang telah selesai pemantauan, 1.500 orang masih proses pemantauan dan meninggal dunia tiga orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper