Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Majalengka, akan mengajukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara menyeluruh mulai dari 20 Mei sampai 2 Juni 2020.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Idulfitri dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, PSBB tingkat provinsi berlangsung sampai 20 Mei 2020 dan tidak akan diperpanjang. Sedangkan, Kabupaten Majalengka mengajukan langsung ke Kementerian Kesehatan.
Alasan diperpanjang, kata Karna, untuk memastikan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tetap melaksanakan physical distancing.
"Majalengka dari hasil evaluasi PSBB, sudah masuk ke dalam zona biru atau aman, karena mayoritas PDP sudah sembuh, tetapi dilakukan karena hari raya," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Senin (18/5/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Edy Anas Djunaedi, berharap adanya perpanjangan PSBB dapat menciptakan psikologis yang baik untuk terkait pencegahan wabah virus tersebut.
Kemudian, masyarakat pun nantinya akan terbiasa hidup disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan serta imbauan lainnya dari pemerintah.
"Kalau PSBB sekarang kan tidak ada tes massal, kedepan harus ada tes massal untuk mengetahui secara pasti kondisi di masyarakat," katanya. (K45)