Bisnis.com, BANDUNG -- Bupati Bandung Dadang M Naser meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung, untuk melakukan kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
Ia mengaku telah menandatangani surat edaran bagi perusahaan terkait kewajiban terhadap hak-hak pekerja, terutama menjelang hari raya.
"Menjelang Hari Raya Idulfitri, ada saja perusahaan nakal yang menghindar dari kewajiban membayar THR pekerja, apalagi di tengah situasi wabah virus corona. Kami minta APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) baik tingkat kabupaten maupun pusat, untuk membina perusahaan yang nakal ini," imbuh Bupati Dadang, Senin (11/5/2020).
Selai itu, Dadang juga mengimbau, perusahaan yang tetap beroperasi di tengah situasi wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19), agar tetap menerapkan standar protokol kesehatan.
"Saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saya minta industri tetap jalan, namun wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Memakai masker, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, jaga jarak saat berinteraksi, dan lakukan penyemprotan disinfektan minimal seminggu sekali," imbau Dadang Naser. (K34)