Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 27 warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Provinsi Aceh, kembali pulang ke kampung halaman setelah melakukan perjalanan darat selama waktu lima hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi Prayitno, mengatakan 27 warga tersebut merupakan pekerja kasar yang terpaksa pulang karena kontrak kerja dengan perusahaan telah selesai.
Selama perjalanan pulang menuju Kabupaten Majalengka, puluhan warga tersebut kerap dihadang oleh petugas yang tengah melakukan penyekatan karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun saat di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten, puluhan warga itu tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan penjemputan.
"Dua hari kemarin kami langsung menjemput menggunakan bus milik dishub dan kendaraan dalmas satpol PP," kata Iskandar di Kabupaten Majalengka, Senin (11/5/2020).
Setibanya di Pelabuhan Merak, petugas dari Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak diizinkan menjemput langsung puluhan warga tersebut sebelum, melakukan rapid test dan surat keterangan resmi. "Semuanya negatif," kata Iskandar.
Setibanya di Kabupaten Majalengka, 27 warga tersebut kembali melakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka.
Iskandar mengatakan, usai diperiksa semuanya dijemput oleh masing-masing pemerintah desa di tempat mereka tinggal dan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"Meski hasil pemeriksaan negatif, mereka semua wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," katanya. (K45)