Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAU Kabupaten Majalengka untuk Mei Ini Tertunda

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyebutkan, dana alokasi umum (DAU) Mei 2020 Kabupaten Majalengka tertunda, karena pemerintah daerah belum melakukan realokasi dan refocusing APBD.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi
Bupati Majalengka, Karna Sobahi

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyebutkan, dana alokasi umum (DAU) Mei 2020 Kabupaten Majalengka tertunda, karena pemerintah daerah belum melakukan realokasi dan refocusing APBD.

Penundaan tersebut karena Kabupaten Majalengka belum menganggarkan 50 persen dana APBD Majalengka sebesar Rp450 miliar. Sampai saat ini, yang baru dianggarkan baru sebesar Rp97 miliar atau 14 persen.

"Dari 383 kota/kabupaten se-Indonesia, Kabupaten Majalengka salah satunya, hal ini karena belum merasionalisasi belanja barang dan jasa, belanja modal masing-masing 50 persen," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Selasa (5/5/2020).

Karna mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya pemangkasan DAU yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Dipastikan, kebutuhan dana penanganan Covid-19 sudah terpenuhi.

"Anggaran Covid-19 itu tidak harus sebesar itu sesuai anjuran pemerintah pusat. Malah jika nanti dipaksakan akan menimbulkan tanda tanya besar," katanya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan, mengatakan, pemerintah pusat akan menyalurkan kembali sebagian DAU setelah menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai ketentuan.

"Kalau pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan laporan dimaksud, maka DAU nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan informasi, pemerintah pusat resmi menunda penyaluran DAU Mei 2020. Selain Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan ditunda pula pencairannya.

Diketahui, keputusan tersebut berdasarkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan, bahwa beberapa daerah belum menyampaikan laporan APBB sebagai bentuk penyesuaian APBD.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020) untuk penanganan dampak Covid-19. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper