Bisnis.com, CIREBON - Aktivitas hiburan malam Room Karaoke Blue Sky 3 Jatiwangi Square di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, terpaksa dibubarkan oleh Polres Majalengka karena nekat beroperasi di bulan Ramadan, Senin (4/5/2020) malam.
Polisi menemukan beberapa warga yang hendak beraktivitas di sana. Mulanya, para anggota polisi curiga mendengar suara musik dalam keadaan tempat karaoke itu tertutup serta lampu padam.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso,mengatakan dalam pembubaran warga ditemukan sembilan warga remaja yang sedang melakukan hiburan karaoke di saat Pandemi Covid-19.
"Mereka nekat beraktivitas di tempat yang sudah ada imbauan untuk ditutup selama Ramadan ini," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (5/5/2020).
Selain itu, kata dia, tempat hiburan itu juga sudah diharuskan ditutup karena adanya penyebaran wabah Covid-19.
Untuk selanjutnya, polisi membawa remaja tersebut ke Polsek Jatiwangi dan melakukan pemanggilan kepada manager karaoke guna dilakukan pembinaan.
"Para remaja itu akan diberikan pembinaan mengenai pentingnya pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Menurutnya, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak pengelola tempat karaoke itu dan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka. (K45)