Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai bentuk percepatan penanganan Covid-19 mulai Rabu (6/5/2020).
Dalam upaya penerapan PSBB, pemerintah daerah berencana menutup ruas jalan baik yang berstatus jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan tol.
Akses jalan tol yang akan ditutup selama pelaksanaan PSBB yaitu, Pintu Tol Palimanan, Pintu Tol Plumbon, Pintu Tol Ciperna, Pintu Tol Kanci, dan Pintu Tol Ciledug.
Akses jalan nasional yang akan ditutup, di antaranya, Cirebon-Indramayu (Kapetakan), Cirebon-Jakarta (Arjawinangun), Cirebon-Bandung (Gempol), Cirebon-Brebes (Losari), dan Cirebon-Kuningan (Beber).
Kemudian akses jalan provinsi, Ruas Cirebon-Majalengka (Dukuhpuntang), Cirebon-Mandirancan, Cirebon-Kuningan (Waled), dan Cirebon-Brebes (Ciledug).
Sedangkan, untuk akses jalan kabupaten yang akan ditutup yakni, ruas Kedongdong-Beringin (Susukan), Beringin-Bubur, Mandala-Pesawahan, Wisata Cikalahang, Sidawangi-Matangaji, Sarwadadi-Kubang, Sindanglaut-Ciawigajah, Putat-Koreak, Karangwareng-Sumurkondang, Tonjong-Leuwiasem, Beber-Ciwangi, Pamengkang-Perum Kalijaga, Pembangunan, Pecilon-Kertawingun, dan Tuparev.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, Pemkab Cirebon terus menerus memperketat pengamanan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon terus melakukan persiapan sampai tingkat desa, meskipun belum ada keputusan akhir terkait penerapan PSBB.
"Rabu ini rencana untuk PSBB tingkat Jabar. Kalau sosialisasi masih terus-terusan," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Senin (4/5/2020). (K45)