Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Polisi Terbakar di Cianjur, Pelaku Dituntut 13 dan 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mengajukan tuntutan 13 dan 15 tahun penjara terhadap lima orang mahasiwa yang menyebabkan nyawa seorang anggota Polres Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa pada Agustus 2019 lalu.
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang lima mahasiswa yang menyebabkan Ipda Erwin meninggal dunia saat mengamankan aksi unjukrasa secara online, Rabu (29/4) /Antara
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang lima mahasiswa yang menyebabkan Ipda Erwin meninggal dunia saat mengamankan aksi unjukrasa secara online, Rabu (29/4) /Antara

Bisnis.com, CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mengajukan tuntutan 13 dan 15 tahun penjara terhadap lima orang mahasiwa yang menyebabkan nyawa seorang anggota Polres Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa pada Agustus 2019 lalu.

Dua orang di antaranya dituntut 15 tahun penjara dan tiga orang lainnya 13 tahun penjara karena dinilai saling berkaitan sehingga menyebabkan nyawa Ipda Erwin meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya, saat mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

"Ada beberapa pertimbangan terkait tuntutan yang kami ajukan, terdakwa dua dan empat dituntut 15 tahun, sedangkan terdakwa satu, tiga dan lima dituntut 13 tahun penjara karena berbagai pertimbangan dan pelanggaran berunjuk rasa," kata JPU Kejari Cianjur, Slamet Santoso usai persidangan, Rabu (29/4/2020).

Ia menjelaskan akibat perbuatan terdakwa tersebut, seorang petugas meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar yang hingga saat ini masih menjalani perawatan medis. Sehingga atas dasar tersebut pihaknya mengajukan tuntutan yang dinilai setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan saat menggelar aksi unjuk rasa.

"Terlebih larangan saat berunjuk rasa tidak membawa bahan bakar dan menyebabkan terganggunya ketertiban umum. Berdasarkan fakta di persidangan kordinator aksi mengetahui anggotanya membawa bahan mudah terbakar," katanya.

Kuasa hukum kelima mahasiswa, Iwan Permana mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU tidak mendasar karena kliennya bukan teroris atau pembunuh yang sengaja melakukan pembunuhan. Mereka tidak berencana melakukan pembakaran, namun kejadian tersebut di luar dugaan siapapun termasuk kelima orang kliennya.

Sehingga pihaknya akan mengajukan keberatan pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum yang akan dipersiapkan dalam waktu sepekan ke depan. Bahkan pihaknya akan meminta hakim untuk membatalkan tuntutan yang terlalu tinggi karena masa depan kelima kliennya masih panjang.

"Kami akan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut karena klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, atau menjadikan unjuk rasa damai menjadi ricuh," katanya.

Sidang berjalan secara online yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper