Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan penggunaan Hotel Gino Feruci di Jalan Kebon Jati Nomor 71-75 Kecamatan Andir Kota Bandung sebagai rumah singgah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak akan memberikan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan nantinya akan ada rentetan prosedur yang harus dilakukan oleh petugas maupun para ODP dan OTG dalam pelaksanannya.
"Saya dengar ada satu atau dua RW yang masih keberatan masalah ini," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung sekaligus Koordinator Bidang Pencegahan Rita Verita menyebutkan, rumah singgah itu diperlukan untuk menampung ODP dan OTG yang tidak bisa mengisolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
“Misalnya ada yang tidak bisa isolasi di rumah karena lingkungannya tidak mendukung, atau tetangganya tidak menerima. Ini memang menyedihkan, tapi faktanya terjadi di lapangan. Oleh karena itu kita menyiapkan langkah-langkah ini,” katanya.
Hotel berkapasitas 109 kamar dengan 179 tempat tidur ini adalah yang rumah singgah ketiga yang diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sebelumnya, gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (P4TKIPA) di Jalan Diponegoro serta Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK TK-PLB) di Jalan dr. Cipto juga telah digunakan.
“Kalau yang sebelumnya untuk tenaga medis. Kalau yang di Hotel Gino Feruci ini untuk ODP dan OTG,” imbuhnya.
Rita menjelaskan, pengelolaan hotel untuk rumah singgah ini akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang terstandar. Sebelum masuk, calon penghuni akan dites kondisi kesehatannya.
Ketika isolasi mereka harus menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti tidak boleh keluar kamar, tidak boleh bertemu dengan siapapun kecuali untuk alasan mendesak, tidak boleh merokok, tidak boleh berpindah kamar, dan wajib berperilaku sopan serta menjaga ketertiban. Setelah selesai melakukan isolasi selama 14 hari dan dinyatakan sehat, maka ia akan diperbolehkan pulang melalui pintu yang berbeda dengan ketika datang.
“Mereka juga tidak boleh memesan makanan dari luar atau dengan cara apapun karena kami akan menyediakan kebutuhan makanan mereka sehari-hari,” ujarnya.
Rita menegaskan, sosialisasi ini adalah pertemuan pertama. Selanjutnya, akan ada pertemuan lanjutan dengan masyarakat yang lebih luas untuk memberikan pemahaman kepada warga sekitar terutama aspek keamanan dan protokol kesehatan yang diberlakukan.
Rita berharap warga bisa mendukung program ini sebagai bagian dari kontribusi masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Sementara itu, belum ada tanggal pasti kapan rumah singgah tersebut bisa digunakan.
“Kita belum bisa menentukan (tanggal) karena Pak Camat sedang mendiskusikan kapan ada pertemuan lagi (dengan warga),” tuturnya. (K34)