Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Bandung Raya: 40.000 Kendaraan Masuk Kota Bandung, Ini Data Pelanggarannya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyebut banyak pelanggaran yang terjadi pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya banyak pengendara penumpang melebihi kapasitas dan juga tidak menggunakan masker.
PSBB hari pertama di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan
PSBB hari pertama di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyebut banyak pelanggaran yang terjadi pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya banyak pengendara penumpang melebihi kapasitas dan juga tidak menggunakan masker.

"Roda empat yang masuk ke Kota Bandung itu sekitar 15 ribu, pelanggarannya sekitar 150. Kemudian, untuk roda dua sendiri yang masuk ke Kota Bandung itu sekitar 25 ribu, dengan 300 pelanggaran. Pelanggarannya itu misalnya tidak memakai masker, dan berboncengan, data itu yang kita imput sampai saat ini," ujar Ulung, di Pasteur, Rabu (22/4/2020).

Menurut Ulung, penindakan yang dilakukan anggotanya di lapangan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Kita kan mengacu kepada Perwal, apabila ada pelanggaran sekarang pun sudah mendapat sanksi sesuai Perwal. Apabila mereka melakukan pelanggaran, kita akan menerbitkan surat pelanggaran seperti blangko," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19, Oded M Danial mengaku akan mengevaluasi pelaksanaan PSBB hari pertama ini.

Menurutnya, PSBB di Kota Bandung harus dilakukan serius oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab, kebijakan ini sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Dari 19 check point semua sudah serempak sudah melaksanakan. Mudah-mudahan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat dan mudan-mudahan direspon positif. Saya mengimbau kepada warga yang masuk ke Kota Bandung harus mengikuti PSBB, ujar Oded. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper