Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Narapidana di Kuningan Dibebaskan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, Jawa Barat, membebaskan 10 narapidana. Pembebasan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran wabah corona virus disease 2019 (COVID-19) yang merebak saat ini.
10 Narapidana di Kuningan Dibebaskan
10 Narapidana di Kuningan Dibebaskan

Bisnis.com, CIREBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, Jawa Barat, membebaskan 10 narapidana. Pembebasan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran wabah corona virus disease 2019 (COVID-19) yang merebak saat ini.

Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Gumelar Budirahayu, mengatakan, 10 napi tersebut dibebaskan pada Selasa sore (14/4/2020). Ia pun berpesan agar para narapidan memanfaatkan hadiah dari negara ini dengan sebaik mungkin.

"Memang tidak dapat dipungkiri, kebijakan pemerintah membuat banyak masyarakat lainnya resah. Selepas keluar, diminta mengubah perilaku agar diterima masyarakat sekitar," kata Gumelar di Kabupaten Kuningan, Rabu (15/4/2020).

Gumelar mengatakan, ada ancaman ‎hukuman berat bagi para narapidana yang tengah menjalani asilimasi bila kembali melakukan kejahatan, yakni dijebloskan ke dalam penjara di kamar isolasi sampai akhir masa tahanan.

Berdasarkan intruksi Kementerian Hukum dan HAM, syarat bagi narapidana untuk dibebaskan, yakni mereka yang pada 2020 ini menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, dan bukan warga negara asing (WNA).‎

"Sampai saat ini sudah ada 60 napi yang dibebaskan. Mereka bukan napi terorisme, narkotika, atau pun korupsi. Tetapi napi pidana umum, seperti pencurian dan pengeroyokan," katanya.

Setelah dibebaskan, napi tersebut harus segera melapor kepada pihak RT, RW, dan desa, kemudian harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di dalam rumah, agar terhindar dari wabah COVID-19. "Kami akan terus pantau mereka," katanya.

Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, menyatakan, sebanyak 345 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan yang ada di wilayah 3 Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan bebas bersyarat.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Permenkumham RI tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam upaya mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, Nuridin, semua warga binaan tersebut harus mengikuti program bimbingan reintegrasi, namun bimbingan dilakukan secara online baik melalui panggilan suara atau panggilan video. "Semuanya wajib mengikuti bimbingan online," kata Nuridin di Kota Cirebon.

Bimbingan tersebut dilakukan sebagai cara pemantauan oleh pihak Bapas. Karena setiap warga binaan, akan dipantau aktivitas serta keberadaannya.

Ia mengatakan, sebelum adanya wabah tersebut, bimbingan dilaksanakan di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon. "Kondisi ini membuat kami harus bisa menyesuaikan diri agar bimbingan tetap berjalan meskipun tidak tatap muka," katanya. (K45)‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper