Bisnis.com, BANDUNG - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) mulai diterapkan Rabu (15/4/2020) dini hari.
Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2020 (COVID-19) di wilayah Bodebek yang didapat Bisnis.com, sejumlah pembatasan diberlakukan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Pergub tersebut membatasi pergerakan warga antara lain pelaksanaan pembelajaran di sekolah, aktivitas di tempat kerja, kegiatan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Dalam pembatasan aktivitas di tempat kerja, Pergub tersebut mengecualikan beberapa aktivitas kantor tetap berjalan selama masa PSBB 14 hari tersebut. Kategori yang dikecualikan tersebut antara lain:
1. Seluruh kantor/instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait
2. BUMN yang turut serta dalam penanganan COVID-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tetap mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemprov Jawa Barat/Pemerintah Daerah di Bodebek.
3. Pelaku usaha yang bergerak di sektor:
Kesehatan
Bahan Pangan/makanan/minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informasi
Keuangan
Logistik
Konstruksi
Industri strategis
Perhotelan
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu
4. Organisasi kemasyarakatan nasional dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.