Bisnis.com, BANDUNG - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-75/PJ/2020 tentang penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor memastikan terhitung 2 Maret 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan ditangani account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Menurut dia, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang dilakukan sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Selain itu, perubahan ini dikatakan dia sebagai salah satu bagian dari strategi pendekatan berbasis kewilayahan.
"Jadi, penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Yang ke dua adalah penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pengumpulan data lapangan, juga memperbesar jumlah pegawai di area itu," kata Neil di KPP Pratama Bandung Cicadas, Kota Bandung, Senin (2/3/2020).
Fase berikutnya dari program penataan organisasi, dituturkan dia adalah mengubah jumlah, tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. KPP Pratama, disebut dia akan difokuskan pada perluasan basis pajak, dan peningkatan jumlah serta kualitas di lapangan.
"Selanjutnya adalah kita akan membentuk sejumlah KPP Madya baru agar DJP bisa lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis, yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tetapi, ini diharapkan dapat terlaksana pada semester dua di tahun ini," ucapnya.
Neil menambahkan, agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan yang dilakukan petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan dan wajib mengikuti kode etik.
"Pesan saya apabila adanya indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia seperti melalui email [email protected] atau secara online melaluiwise.kemenkeu.go.id. Jangan takut karena semua pengaduan akan kita tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan dari pelapor," ujar dia.
Selain itu, ia juga mengatakan perubahan tugas dan fungsi dari KPP adalah strategi untuk menggenjot optimalisasi pendapatan pajak negara di tengah memanasnya hubungan dagang antara China dan Amerika.
"Ada dampak dari perang dagang antara China dan Amerika, sehingga tentu aakan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri," jelas dia.
Maka dengan memperluas jangkauan pelayanan pajak dengan perubahan tugas dan fungsi KPP ini ia optimis akan mampu menggenjot penyerapan pajak maupun menambah jumlah wajib pajak.
"Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil Jabar ada 40 juta, di 15 kabupaten/kota, dari 40 juta kita lihat per kepala keluarga yang bekerja katakan lah 10 juta orang, kemudian dikurangi penduduk miskin yang menurut BPS ada 3 juta, berarti ada sekitar 6 juta, yang sudah terdata sekarang 3,1 juta, jadi sebetulnya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak masih ada, belum lagi kalau kita melihat kepatuhan," jelas dia.
Dengan demikian, ia optimis tahun ini pihaknya akan mampu meningkatkan target penyerapan pajak hingga 24,4% dari tahun sebelumnya.
"Kita optimis bisa mengoptimalkan penyerapan pajak di Jawa Barat 1," ungkap dia. (k34)