Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Jabar I Incar Pemasukan Pajak dari Nonkaryawan

Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jabar 1 Sintayawati Wisnigraha mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya berusaha untuk menggenjot pemasukan pajak dari nonkaryawan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jabar 1 Sintayawati Wisnigraha mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya berusaha untuk menggenjot pemasukan pajak dari nonkaryawan.

Sejumlah strategi seperti penyuluhan secara tatap muka langsung maupun jarak jauh -- dengan kanal digital atau dalam jaringan (daring) -- terus dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak makin meningkat.

Adapun dalam melakukan penyuluhan melalui kanal digital, kata Sinta, pihaknya memanfaatkan platform media sosial YouTube, sebab platform tersebut memiliki kelebihan dalam hal audio visual.

Di samping itu, sesuai dengan PP 23/2018 tentang perpajakan , DJP Jabar 1 juga memberikan potongan tarif pajak setengah persen dari omzet yang dibukukan kepada WP Non karyawan seperti usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM). Tujuannya agar UMKM terstimulus untuk patuh membayar pajak.

Sekedar catatan, pada 2019 jumlah Wajib Pajak Terdaftar Wajib Surat Pemberitahuan (SPT) di Jabar 1 mencapai 1,4 juta. Dari jumlah tersebut, 1,1 juta atau sekitar 78,5% berasal dari WP karyawan. Sedangkan, WP nonkaryawan hanya 258,823 orang atau sekitar 17,9%. Sisanya berasal dari WP badan.

“Sekarang masih bertumpu pada penerimaan pajak badan, namun ke depan kami harapannya yang nonkaryawan atau usaha lebih meningkat lagi kepatuhannya dalam membayar maupun melapor,” kata Sinta kepada Bisnis di Kantor Perwakilan Bisnis Indonesia Jawa Barat, Senin (26/2).

Selain penyuluhan dan potongan tarif, sambung Sinta, DJP Kanwil Jabar I juga aktif mendorong inklusi pajak di sarana pendidikan seperti perguruan tinggi. Di sana, materi perpajakan dimasukan ke dalam kurikulum mata kuliah dasar.

Terakhir, agar nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan transaksi, kata Sinta, DJP Jabar I juga aktif dalam memantau laporan dan pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, mengingat prinsip yang dianut dalam perpajakan di Indonesia adalah self assessment.

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.

“Jika ada data yang menunjukkan transaksi yang belum dilaporkan maka kami akan berikan imbauan kepada mereka,” kata Sinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper