Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Belum Terima Blanko KTP-el? Cek Statusnya di Website Disdukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau masyarakat Kota Bandung yang saat ini masih memegang Surat Keterangan (Suket) PRR (Print Ready Record), untuk mengecek KTP Elektornik (KTP-el)yang sudah tercetak di website Disdukcapil atau menanyakan ke Kecamatan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau masyarakat Kota Bandung yang saat ini masih memegang Surat Keterangan (Suket) PRR (Print Ready Record), untuk mengecek KTP Elektornik (KTP-el)yang sudah tercetak di website Disdukcapil atau menanyakan ke Kecamatan.

Kepala Disdukcapi Kota Bandung, Popong Nuraeni mengatakan Kota Bandung menjadi daerah kedua di Jawa Barat yang telah menyelesaikan KTP-el yang sebelumnya kekurangan blanko dengan jumlah 102.000.

"Untuk percepatan pencetakan KTP-el ini, Alhamdulillah Kota Bandung telah menyelesaikannya pada 15 Februari 2020. Sebanyak 102.000 keping. Lebih cepat dari target dari Dirjen yang harus selesai 20 Februari," katanya, Jumat (21/2/2020).

Menurut Popong, pembuatan KTP-el tersebut bisa selesai karena mendapat blanko dari Dirjen Dukcapil sebanyak 130.000 pada Januari 2020. Selanjutnya akan terus diminta 500 blanko setiap minggunya.

"Jadi untuk selanjutnya, kita yang harus rajin meminta ke Direktorat soal blanko tersebut. Mudah-mudahan Kota Bandung tidak akan kekurangan lagi. Karena pencetakan KTP normalnya bisa 8 menit selesai, tapi tergantung jaringan dari pusat juga," katanya.

Ia pun mengimbau bagi yang sudah berusia 17 tahun untuk secepatnya melakukan perekaman untuk pembuatan KTP-el yang bisa dengan berbagai cara seperti ke Gerai atau Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) yang sudah terjadwal.

"Untuk menyelesaikan PR-PR kita ini, salah satunya bagaimana pemula bisa datang ke layanan-layanan publik Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Karena tiap hari rata-rata anak yang berusia 17 tahun bertambah 135 orang," katanya.

Selain itu, Popong mengatakan pada Februari 2020 ini bentuk dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Perceraian, Akta Kematian, Pengesahan Anak menjadi kertas putih 80 gram yang memiliki barcode masing-masing.

"Ini telah diterapkan pada minggu lalu. Dokumen tersebut semuanya terdapat barcode sehingga tidak perlu legalisir atau tidak bisa dipalsukan. Kita bisa scan barcode tersebut dan datanya bisa muncul," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper