Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Respons Positif Perubahan Skema Dana Desa

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi mengubah skema alokasi anggaran Dana Desa pada tahun 2020 ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,BANDUNG—Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi mengubah skema alokasi anggaran Dana Desa pada tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jawa Barat Dedi Sopandi mengatakan tahun ini mekanisme pencairan dimulai dengan 40% pada tahap pertama, 40% tahap kedua dan dilanjutkan 20% untuk tahap ketiga.

Dedi menilai penggunaan dana desa akan lebih optimal dengan skema anyar ini mengingat sebelumnya mekanisme pencairan dimulai dari 20% pada tahap pertama, 40% tahap kedua dan 40% tahap ketiga.

"Kita setuju. Alasannya dengan begitu tidak ada pekerjaan yang akhirnya menggantung dalam pelaksanaan nya, atau pekerjaan yg dilaksanakan harus menunggu ke tahap selanjutnya," katanya, Selasa (7/2/2020).

Pihaknya optimis pencairan dana desa 40% di tahap pertama ini akan membuat setiap desa lebih leluasa untuk menentukan prioritas pengalokasian. Dengan begitu, maka dapat lebih termanfaatkan untuk beberapa sektor dan hasil pembangunan nya akan lebih cepat dirasakan oleh masyarakat

"Misalnya dana desa itu digunakan untuk tiga kegiatan maka 40 persen ini bisa menyelesaikan keseluruhannya. Sehingga tidak harus menunggu pencairan di tahap selanjutnya," paparnya.

Pihaknya saat ini mencatat terdapat 5.312 desa di Jabar yang akan menerima dana desa. Di mana sebanyak 98 di antaranya adalah desa mandiri.

Untuk pengalokasian dana desa pada desa mandiri, yang penerapan SISKUDES serta pelaporan kinerja capaian tahun sebelumnya baik, makan pemerintah sesuai pengajuan desa dapat menggunakan mekanisme 50% untuk tahap pertama, sementara sisanya diberikan pada tahap kedua.

"Bagi desa yang mempunyai capaian bagus itu bisa diperkenankan bisa langsung di 50 persen. Makanya ini sebuah regulasi yang bagus," katanya.

Mulai tahun ini juga, pemerintah melakukan terobosan lainnya, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa. Hal tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana skema pencairan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Dari situ setiap desa mengajukan proposal pencairan nanti diverifikasi oleh DPMD kabupaten terus masuk ke kas daerah lalu dana dari kas daerah itu ditransfer ke rekening desa," papar Dedi.

Dengan skema baru ini, dia mengatakan, tahap verifikasi menjadi kewenangan pusat, atau pusat ada regulasi baru juga misalnya tentang pola verifikasi, Sementara posisi kabupaten menjadi fasilitator seperti peran provinsi pada tahun sebelumnya.

"Nah kita kan kemarin hanya fasilitasi tentang perguliran dana desa, kalau sekarang pola rekening kan langsung pusat ke daerah," katanya.

Secara perguliran penyerapan, Dedi menilai, skema tersebut cukup positif. Mengingat ada tahapan yang dipangkas. “Secara konsep penyerapan dan percepatan penggunaan anggaran bagus, jadi ada tahapan yang memang dipangkas dan tidak dilalui," pungkasnya.

Sebelumnya Mendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan perubahan skema bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Dana Desa secara optimal. Selama ini pencairan dana untuk tahap akhir mengalami kendala karena waktunya yang pendek.

"Mulai tahun ini juga kami melakukan terobosan, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa," ujar dia.

Halim menjelaskan percepatan penggunaan Dana Desa tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Adapun untuk pengamatan bisa langsung dilakukan dengan berbagai tahapan, misalnya pengawasan APBDes dan produk yang dihasilkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper