Bisnis.com, BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaruh perhatian serius pada industri asuransi pascaterkuaknya kasus Jiwasraya dan Asabri.
Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat mengatakan pihaknya mencatat penghimpunan dana di industri asuransi juga masih positif. Sepanjang tahun 2019 premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp261,65 triliun atau tumbuh sebesar 6,1% yoy (2018: 4,1% yoy).
“Namun demikian, Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya,” katanya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Barat 2020 di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya OJK sejak tahun 2018 telah mencanangkan reformasi industri keuangan nonbank yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.
“Selanjutnya OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas investasi, proyeksi likuiditas dan solvabilitas (RBC). Penerapannya mulai dilakukan tahun 2020,” katanya.
OJK juga menurutnya telah menginstruksikan seluruh Direksi Lembaga Keuangan untuk segera melihat kembali lebih detail kinerjanya dan melakukan corrective action yang diperlukan.
"OJK berkomitmen penuh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ahmad Hidayat juga membantah prediksi OJK jika industry asuransi 2020 ini tumbuh moderat akibat meledaknya kasus Jiwasraya. Menurutnya pertumbuhan industry asuransi akan tetap baik, dan di sisi lain kasus Jiwasraya sudah ditangani dengan baik oleh aparat penegak hukum. “Nggak ada hubungannya, tumbuhnya bagus. Itu sudah ditangani aparat penegak hukum, kita ikuti saja,” pungkasnya.