Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disabilitas di Bandung Terlantar Setelah Perubahan Status Panti

Sekitar 30 orang penyandang disabilitas terlantar di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, depan kompleks bangunan Panti Wyata Guna setelah perubahan status panti menjadi balai.
Para penyandang disabilitas memasang tenda dari terpal sebagai tempat penampungan sementara di depan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung./Antara
Para penyandang disabilitas memasang tenda dari terpal sebagai tempat penampungan sementara di depan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung./Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Sekitar 30 orang penyandang disabilitas terlantar di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, depan kompleks bangunan Panti Wyata Guna setelah perubahan status panti menjadi balai.

Perwakilan penyandang disabilitas, Elda Fahmi (20) mengatakan kawan-kawan penyandang disabilitasnya itu telah menginap di trotoar depan Wyata Guna sejak Selasa (14/1) malam. Hal tersebut, kata dia, merupakan dampak perubahan status yang berlanjut kepada pemberhentian pemberian layanan sosial.

"Kata (pengelola Balai Wyata Guna) kalian nggak punya hak di sini lagi, ini udah balai. Kalian tolong pergi karena kami tidak memberikan pelayanan lagi," kata Elda di depan Balai Wyata Guna, Rabu (15/1/2020).

Di trotoar tersebut para penyandang disabilitas memasang karpet serta memasang terpal plastik sebagai tenda berteduh. Selain itu barang-barang milik para penyandang disabilitas juga tersimpan di tempat pengungsian sementara tersebut.

Menurut Elda, kini para penyandang disabilitas hanya mendapat pelayanan selama enam bulan ketika status panti diubah menjadi balai. Selain itu, perubahan status menjadi balai bakal berdampak pada layanan rehabilitasi yang akan diterima oleh penyandang disabilitas.

"Di sini balai pada dasarnya tidak memberikan pendidikan dasar, hanya pelayanan pelatihan lanjutan yang dimana mereka tidak memberikan layanan pendidikan," kata Elda.

Sementara itu, Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan bahwa para penyandang disabilitas yang dikeluarkan itu merupakan para penerima layanan yang telah melalui fase terminasi. Menurut Sudarsono, terminasi yang dimaksud adalah berakhirnya masa layanan rehabilitasi.

"Dari konteks layanan kami sudah sosialisasikan itu, pelayanan selama enam bulan, ini sesuai peraturan, sehingga kami menjalankan itu (terminasi)," kata Sudarsono.

Menurutnya mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper