Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Bandung, Dua Orang Berusia Belasan Tahun

"Mereka tidak segan-segan melukai korban, makanya mereka bawa senjata tajam," kata dia.
Ilustrasi/Antaranews.com
Ilustrasi/Antaranews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polsek Rancasari Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang kerap menyasar toko maupun warung milik warga.

Ketiga pelaku tersebut yaitu Irpan Maulana (19) dan M Iqbal Sentana (23), serta satu orang berinisial I yang masih berusia 16 tahun. Mereka melakukan curas dengan membawa sejumlah senjata tajam.

"Mereka kerap membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap korban-korbannya," kata Kapolsek Rancasari, Kompol M Darmawan, Senin.

Darmawan menuturkan, penangkapan mereka berawal dari adanya perampokan warung di Kelurahan Derwati, Rancasari, Kota Bandung pada 6 November 2019.

Dalam aksinya yang terekam kamera pengawas, ketiga pelaku menyasar salah satu warung pada waktu dini hari dengan berpura-pura menjadi pembeli. Namun, kata Darmawan, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa kampak dan mengancam korbannya yakni penjaga warung.

"Mereka tidak segan-segan melukai korban, makanya mereka bawa senjata tajam," kata dia.

Para pelaku akhirnya berhasil menggasak uang yang ada di warung tersebut. Atas kejadian itu, pemilik warung melaporkan perampokan tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian polisi berhasil mengamankan ketiganya di salah satu kamar kost yang berada di wilayah Rancasari. Namun dari proses penangkapan tersebut, Darmawan menyebut seorang polisi terluka karena sayatan pisau oleh salah seorang pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah delapan kali melakukan aksi pencurian ini di Kota Bandung. Sasarannya warung atau ruko yang buka 24 jam," kata dia.

Selain itu, menurutnya para pelaku tersebut adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa serta kasus penganiayaan.

"Para pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara," kata Darmawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper