Bisnis.com, BANDUNG -- Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jawa Barat I menyerahkan empat tersangka tindak pidana bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dimana berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap.
Keempat tersangka tersebut merupakan penyerahan tahap dua yang berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP dan R diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, atau menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu pajak September 2018 sampai dengan Juli 2019.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar jumlah faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dijual atau diedarkan kepada perusahaan-perusahaan pengguna yaitu sebesar Rp98,059 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan kasus ini bermula sekitar Juli, Agustus, September 2018 tersangka AS lias DAS mendirikan PT LSE, PT SPJ dan PT PIK dalam rangka menerbitkan kartu pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).
"Bahwa kegiatan kegiatan usaha PT LSE, PT SPJ dan PT PIK adalah Niaga Bahan Bakar Minyak, namun dalam kenyataannya tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM, dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang untuk penampungan BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM, untuk dijual belikan. Bahwa dalam rangka membuat dan meng-upload faktur TBTS tersebut tersangka AS alias DAS dibantu oleh tersangka APA alias A yang berperan sebagai operator pengupload faktut pajak TBTS," kata Rustana, di Polda Jabar, Senin (18/11).
Selanjutnya, tersangka AS alias DAS dan tersangka AAP alias A kemudian menerbitkan pajak PT LSE PT SPJ dan PT PIK yang digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS diantaranya PT KCE milik tersangka AP, PT GPI milik SN, tersangka dalam berkas perkara terpisah yang ditangani direktorat penegakan hukum Dirjen Pajak, dan kepada PT BBM milik S alias E dalam berkas perkara terpisah yang juga ditangani direktorat penegakan hukum Dirjen Pajak dengan bantuan tersangka R. Faktur Pajak PT LSE, PT SPJ dan PT PIK tersebut oleh tersangka AS alias DAS dan tersangka AAP alias A dijual kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0, 5% sampai dengan 1%, dari nilai PPN yang tercantum.
"Bahwa selain pemasok faktur pajak masukan TBTS kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, tersangka AS alias DAS dan AAP alias A juga menerbitkan faktur pajak atas nama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK kepada PKP pengguna faktur pajak TBTS seharga 5%-8% dari nilai PPN yang tercantun dalam faktur pajak," kata dia.
Perbuatan AAP alias A, AS alias DAS AP alias R tersebut diancam pidana dalam pasal 39 A huruf A Junto pasal 43 ayat 1 UU 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU no 6 1983 tentang tata cara perpajakan dan ketentuan umumnya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UUD nomor 18 tahun 2019 junto pasal 64 kuhp untuk tahun pajak 2018 sampai 2019 dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan palimg lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata mengatakan kasus serupa diindikasi masih banyak terjadi di Jawa Barat. Sehinga pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DJP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mengentaskan tindak pidana perpajakan.
"Ini juga masih banyak pelaku pelanggar pajak yang lain di daerah Jawa Barat," jelas dia. (k34)