Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bandung Jatuhi Sanksi Denda Pengembang Hotel Pullman Rp41 Miliar

Pemerintah Kota Bandung telah menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengembang Hotel Pullman berupa sanksi denda Rp41 miliar akibat dinilai menyalahi perizinan pembangunan.
Gedung Hotel Pullman yang terletak di dekat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung/Antara
Gedung Hotel Pullman yang terletak di dekat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung/Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung telah menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengembang Hotel Pullman berupa sanksi denda Rp41 miliar akibat dinilai menyalahi perizinan pembangunan.

Hal tersebut dipastikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (18/11). Menurutnya Hotel Pullman terbukti menyalahi perizinan pembangunan hotel di Jalan Diponegoro yang langsung berhadapan dengan Gedung Sate tersebut.

"Yang jelas mereka terkena sanksi tentunya kita berpijak kepada regulasi kita tidak mengarang. Kita berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan, yang dipakai Perda 14 Tahun 2018, mereka (Pullman) sudah ditetapkan oleh SK Wali Kota," jelas Ema.

Dari informasi yang dia terima dari dinas terkait, besaran denda yang dibebankan kepada pengembang Hotel Pullman totalnya mencapai sekitar Rp41 miliar. Tapi jumlah tersebut kemungkinan tidak dibayar seluruhnya.

Karena, kata Ema, Pemkot Bandung melihat beberapa sumbangsih yang telah diberikan oleh pihak pengembang. Contohnya saja pembangunan perpustakaan, sekolah dan lainnya.

"Totalnya (denda) kalau tidak salah diangka Rp41 koma sekian miliar. Tapi untuk fresh money enggak sebesar itu, sekitar Rp28 miliar. Sisanya kompensasi fasilitas yang mereka bangun," ucapnya.

Ditanya terkait pelanggarannya, Ema mengaku, kurang mengetahui secara detil. Tapi yang jelas ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang dalam pembangunan hotel tersebut.

"Mungkin dari aspek ketinggian, atau ada kontruksi tidak sesuai misalnya dengan IMB. Tapi detail teknis (saya) kurang tau," ujarnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial sebelumnya bersama beberapa kepala dinas berkonsultasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Mereka bertemu di Jakarta membahas masalah tersebut.

"Pak Menteri arahannya mereka (pengembang Hotel Pullman) harus diberikan sanksi," kata Oded, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (19/9)lalu.

Namun Oded tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pelanggaran izin apa yang dilakukan pengembang tersebut. Dia hanya menyebut ada pelanggaran dan kini sedang disiapkan sanski.

"Sanksinya denda (hasil dendanya) nanti untuk bangun fasos fasum untuk masyarakat. Ada pelanggaran izin," ucapnya. (k34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler