Bisnis.com, BANDUNG-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham resmi menunjuk Direktur Keuangan PT INTI (Persero) Tri Hartono Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga waktu penetapan Direktur Utama definitif.
PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono menuturkan penetapan Direktur Utama PT INTI (Persero) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tidak mengganggu operasional Perusahaan karena Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertindak cepat dengan memberhentikan direktur utama.
Adapun, penetapan tersebut disahkan dalam SK-213/MBU/10/2019 tertanggal 04 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia, agar yang bersangkutan dapat fokus pada penyelesaian masalah hukum serta menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi Perusahaan.
"Penunjukan Plt Direktur Utama bertujuan untuk mengeksekusi berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan," kata Gde, Rabu (16/10/2019).
Selain itu, penujukkan ini mencerminkan komitmen penuh perusahaan terhadap penyelesaian pekerjaan, pemenuhan kebutuhan produk pada konsumen, serta eksekusi semua kerja sama strategis agar tetap berjalan dan tercapai sesuai rencana, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Gde menuturkan dukungan dari perbankan untuk pendanaan proyek-proyek yang dikelola PT INTI (Persero) tetap berjalan dengan baik.
"Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata kepercayaan pihak eksternal pada kegiatan operasional PT INTI."
Dia menegaskan perusahaan juha berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan kinerja Perseroan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan Good Corporate Governance (GCG) di segala bidang, serta praktik manajemen yang bebas dari konflik kepentingan.
Kementerian BUMN Resmi Tunjuk Pengganti Sementara Dirut Inti
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham resmi menunjuk Direktur Keuangan PT INTI (Persero) Tri Hartono Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga waktu penetapan Direktur Utama definitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Ajijah
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu