Bisnis.com, MAJALENGKA - Kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menghanguskan lahan seluas 226 hektare dan api sudah dapat dipadamkan.
"Sementara hasil pengecekan di lapangan diperkirakan kurang lebih 226 hektare yang terdiri 195,8 hektare lahan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan 30,2 hektare milik masyarakat," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka Agus Permana di Majalengka, Rabu (9/10/2019).
Menurut Agus, lahan yang terbakar ditumbuhi pohon pinus, puspa, huru, kaliandra, sebagian pohon Eucalyptus dan semak belukar kering serta ilalang.
Dia memastikan kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Ciremai dengan ketinggian 800 sampai 1.200 meter dari permukaan laut (Mdpl) dapat dipadamkan dan api sudah tidak lagi berkobar.
"Api sebagian besar sudah dapat dikendalikan, tidak terlihat lagi asap dan bara, namun terus dilakukan pemantauan oleh rim gabungan dari posko lapangan maupun pos pendamping," ujarnya.
Meskipun sudah dapat dipadamkan, namun masih dilakukan penyisiran untuk memastikan api sudah padam, tidak ada asap dan tidak ada bara lagi.
Agus juga mengimbau kepada masyarakat sekitar kawasan Gunung Ciremai, untuk tidak mudah membakar apa pun karena bisa menimbulkan kebakaran yang besar seperti saat ini.
"Mengingat kondisi masih kemarau panjang dan banyak bahan mudah sehingga dapat memicu timbulnya titik api lagi, untuk itu kami mengimbau agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Agus mengatakan kejadian awal kebakaran kawasan Gunung Ciremai diketahui pada hari Jumat (4/10) lalu dan baru dapat dipadamkan pada Selasa (8/10) malam.
"Lokasi awal kebakaran terjadi di Blok Awilega Desa Bantaragung, Kecamatan Sindawangi, Kabupaten Majalengka, tepatnya di kawasan BTNGC," kata Agus.*
226 Hektare Lahan Kawasan Gunung Ciremai Hangus Terbakar
Kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menghanguskan lahan seluas 226 hektare dan api sudah dapat dipadamkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu