Bisnis.com, BANDUNG—Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jabar siap menggelar tender fisik APBD 2020 lebih awal.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jabar Ika Mardiah mengatakan tender bisa dilakukan sebelum tahun berjalan sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sebelum penetapan Perda APBD 2020 bisa dilaksanakan tender. Kontrak ditandatangani setelah Perda APBD ditetapkan. Jadi Januari [2020] sudah bisa pelaksanaan pekerjaan,” katanya saat dihubungi, Senin (30/9/2019).
Menurutnya tender yang bisa digelar lebih awal adalah pekerjaan yang butuh waktu pelaksanaan dan penyelesaian lebih dari 10 bulan harus disegerakan tendernya. “Dari sisi kami siap untuk pelaksanaan tender lebih awal,” ujarnya.
Namun Ika memastikan kesiapan pihaknya harus ditunjang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki pekerjaan. “Perangkat daerah harus sudah siap juga dengan dokumen persiapan pemilihannya (KAK, HPS dan Rancangan Kontrak),” tuturnya.
Pihaknya juga menambahkan di Perpres 16/2018 kini istilahnya bukan lagi lelang tapi tender untuk pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, dan jasa lainnya. “Sedangkan untuk pekerjaan konsultansi disebut seleksi. Ini supaya publik dibiasakan dengan istilah baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel