Bisnis.com,BANDUNG--Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tetap berkomiten membuat payung hukum pondok pesantren meskipun Raperda Pendidikan Keagamaan (pesantren) ditolak Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri baru-baru ini menolak Raperda Pendidikan Keagamaan karena masalah kewenangan. Meski demikian, Pemdaprov Jabar terus berjuang melahirkan aspek legalitas kegiatan pondok pesantren (ponpes) melalui sebuah peraturan gubernur (pergub).
"Keberpihakan kami, kepemimpinan kami dan Kang Emil kepada pesantren harus tetap memiliki legalitas atau payung hukum," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (24/9/2019).
"Karena kalau keberpihakan kami kepada pesantren ini tidak memiliki legalitas, (maka) akan rawan," tambahnya.
Menurut Uu, pergub pesantren saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. "Mudah-mudahan ini (pergub pesantren) ditandatangani (gubernur) dan segera bermanfaat," harapnya.
"Artinya, kami bisa memberikan perhatian kepada mereka (pesantren)," lanjut Uu.
Melalui pergub pesantren, sekitar 10.000 ponpes di Jawa Barat akan mendapat anggaran dari Pemdaprov Jabar dengan lebih mudah.
"Pertama, keberpihakan tentang anggaran. Pesantren bisa mendapatkan anggaran. Tidak hanya mereka yang mengajukan proposal, tapi seluruh pondok pesantren. Besar atau tidaknya nanti akan disesuaikan dengan anggaran kami," paparnya.
Pergub Pesantren akan mengatur anggaran seperti biaya operasional para santri dan kiai. Selain itu, pergub juga mengatur kewenangan Pemdaprov Jabar yang bisa membangun sarana dan prasarana ponpes dalam bentuk hibah.
"Selama ini ponpes minta anggaran lewat proposal, kemudian dananya untuk pembangunan. Nah, melalui pergub ini anggaran yang diberikan kepada pesantren bisa seperti itu (lewat proposal) atau pesantren bisa dibuatkan (sarana dan prasarana) oleh kami lewat lelang, setelah beres kami hibahkan kepada ponpes," kata Uu.
Perda Pesantren Ditolak Kemendagri, Jabar Keluarkan Jurus Pergub
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tetap berkomiten membuat payung hukum pondok pesantren meskipun Raperda Pendidikan Keagamaan (pesantren) ditolak Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Ajijah
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
