Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kawasan yang Jadi Sasaran Pemasangan Reklame Ilegal di Kota Bandung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyebutkan kawasan yang kerap menjadi sasaran pemasangan baligo atau reklame ilegal di Kota Bandung adalah di kawasan Jalan L.L.R.E Martadinata, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pasir kaliki dan Jalan Dr Djunjunan.
Papan reklame atau billboard/Antara
Papan reklame atau billboard/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyebutkan kawasan yang kerap menjadi sasaran pemasangan baligo atau reklame ilegal di Kota Bandung adalah di kawasan Jalan L.L.R.E Martadinata, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pasir kaliki dan Jalan Dr Djunjunan.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan pihaknya sepanjang 2019 ini telah menyegel 24 reklame dan megatron ilegal. Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga menyita 638 reklame kecil seperti baligo, umbul-umbul.

“Pelanggaran pemasangan reklame itu karena kurangnya kesadaran dan kemauan soal perizinan. Hanya memikirkan keuntungan saja, tidak mau memikirkan tentang pembayaran pajak dan sebagainya,” tegas Taspen, Rabu (11/9).

Ia menilai perusahaan atau pun pihak marketing seringkali nakal dengan memasang alat promosi tersebut ditempat-tempat strategis di Kota Bandung yang justru menjadi sampah visual.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus menertibkan alat peraga promosi yang tidak berizin lantaran hal tersebut merugikan pemerintah dan mengganggu kenyamanan kota.

Selain soal reklame, pihaknya juga terus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Terutama untuk kawasan Zona Merah.

“Data dari Dinas KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah), jumlah PKL di Kota Bandung itu 22.359. Jika ada PKL yang membandel, kita terus berupaya dengan jadwal rutin untuk penertiban. Kita selain patroli, juga dapat berita dari media dan unsur kewilayahan,” katanya.

Terkait denda paksa, jika terdapat masyarakat yang membeli di wilayah zona merah, Taspen mengaku akan semakin memasifkannya. Hal itu agar masyarakat lebih disiplin dan memahami bagaimana zona dalam PKL.

“Jika ketahuan ada yang melanggar, kita diawali dengan mengingatkan terlebih dahulu, lalu meminta identitasnya. Jika orang yang sama masih meakukan pelanggaran, maka akan dikenakan tindakan dengan denda paksa sebesar Rp250.000,” tegasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper