Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek Sosialisasikan PM 118/2018 Soal Angkutan Sewa Khusus Tingkat Jabar

Kementerian Perhubungan bersama Gojek menggelar sosialisasi tingkat Provinsi Jawa Barat terkait Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Direktur Angkutan Jalan Darat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani (tengah)/Bisnis-Wisnu Wage
Direktur Angkutan Jalan Darat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani (tengah)/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Perhubungan bersama Gojek menggelar sosialisasi tingkat Provinsi Jawa Barat terkait Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Sosialisasi yang dihadiri Direktur Angkutan Jalan Darat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Kadishub Jabar Heri Antasari dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen juga perwakilan Dishub Kabupaten/Kota digelar di El Royale Hotel, Bandung, Rabu (28/8/2019).

Ahmad Yani mengatakan sosialisasi peraturan ini sudah sering dilakukan hampir di seluruh kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bali, Medan, Bandung hingga Makasar yang memiliki jumlah ASK besar.

“Itu semuanya sudah kita lakukan,” katanya.

Dari sosialisasi ini, pihaknya melihat animo mitra aplikator untuk mengajukan perizinan di Dishub Provinsi pun terdorong cukup tinggi.

“Sudah mulai banyak yang mengajukan permohonan khususnya ke pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan terus disosialisasikannya aturan ini maka permohonan ASK di daerah bisa makin besar. Dia mengambil contoh, Jawa Barat yang kuota ASK-nya mencapai 7200 lebih baru terpakai sekitar 2.000.

“Ada waktu sampai Januari 2020 teman-teman komunitas segera mendaftarkan perizinan,” tuturnya.

Selain mendorong kemudahan perizinan, peraturan menteri ini juga menutut sosialisasi diterapkannya standar pelayanan minimal (SPM) oleh aplikator dan mitra.

“Sudah terlampir dari sisi kenyamanan supirnya harus rapih, pakai sepatu, dari sisi keamanan kita sudah minta teman-teman aplikator menyiapkan panic button,” paparnya.

Kadishub Jabar Heri Antasari mengatakan meski sosialisasi tingkat Jawa Barat baru dilakukan sekarang, namun ditararan lapangan peraturan ASK ini sudah tersosialisasikan cukup baik.

“Di tingkat komunitas, aplikator dan masyarakat bisa dipahami dengan baik,” katanya.

Pihaknya juga memastikan situasi di Jabar berdasarkan laporan Dishub kabupaten/kota urusan peraturan ASK ini sudah jauh lebih kondusif.

“Sudah landai tidak seperti awal-awal dulu terjadi soal online dan offline, paling tidak peraturan yang sudah empat kali direvisi ini mengakomodir semua kepentingan,” ujarnya.

Alvita Chen sendiri mengatakan Gojek saat ini bersama Kemenhub dan Dinas Perhubungan di daerah tengah mendorong agar sosialiasi dan implementasi PM118/2018 bisa mulus berjalan.

“Mengingat semangat penerapan aturan menteri yang baru sama dengan Gojek yang memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat salah satunya terkait keamanan,” katanya.

Urusan keamanan layanan menurutnya saat ini sudah dilakukan Gojek bukan hanya dengan menyediakan fitur pada aplikasi tapi juga terus memberikan pelatihan pada driver.

“Pilar yang paling penting adalah pencegahan. Pencegahan yang paling penting adalah melatih driver secara terskala melalui channel online dan offline. Bekerjasama misalnya dengan Hollaback untuk pelatihan antikekerasan seksual, dengan PMI untuk P3K dan lainnya. Semua bahan edukasi bisa diakses,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper