Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliansi Buruh Jabar Minta Dukungan Gubernur Tolak Revisi UU 13/2003

Sebanyak 11 serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Kamis (22/8/2019), meminta dukungan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil untuk menandatangi dukungan penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, BANDUNG - Sebanyak 11 serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Kamis (22/8/2019), meminta dukungan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil untuk menandatangi dukungan penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami menuntut kepada Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil untuk sama-sama menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Kami menuntut Gubernur Jabar harus berani menolak petisi penolakan terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 ini," kata salah seorang perwakilan serikat buruh Dayat Hidayat saat berorasi di sela aksi unjuk rasa tersebut.

Dayat Hidayat yang menjabat sebagai Ketua Konfederasi Serikat Nasional Jawa Barat ini mengatakan, alasan pihaknya menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 karena kebijakan tersebut akan merugikan para buruh di Indonesia.

"Revisi UU 13 Tahun 2003 ini akan semakin menyengsarakan buruh oleh karena itu Gubernur Jabar kami harapkan bisa menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI tentang penolakan terhadap rencana revisi undang-undang ini dan rekomendasi tentang penolakan sistem pemagangan nasional," kata dia.

Selain itu, Aliansi Buruh Jabar juga meminta kepada gubernur agar bisa menghentikan segala kebijakan yang bertujuan menciptakan politik upah murah di Jabar seperti dengan mencabut SK tentang upah khusus yang dinilai di bawah ketentuan UMK dan segera menetapkan UMSK di beberapa kabupaten/kota yang belum ada UMSK.

Lebih lanjut Aliansi Buruh Jabar juga meminta agar program Citarum Harum dapat terlaksana dengan tidak menimbulkan efek negatif kepada buruh terkait dengan relokasi perusahaan yang akan ditempatkan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus Segitiga Rebana.

Praktik upah murah buruh disinyalir akan diterapkan oleh pemda dengan memanfaatkan Program Citarum Harum karena ratusan perusahaan yang berada di DAS Citarum yang membuang limbah produksi ke sungai tersebut akan direlokasi ke Kawasan Segita Rebana (Cirebon, Majalengka, Subang) yang nilai UMK-nya terendah di Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper