Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat jumlah wajib pajak yang mengikuti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah mencapai 3,149 orang per 3 Juli 2019.
Neilmaldrin Noor, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jawa Barat I, menuturkan pihaknya terus mendorong program KSWP tersebut karena ini adalah program yang dituangkan dalam instruksi Presiden.
"Kami bersinergi dengan pemerintah daerah. Kami hadir di dinas perizinan, baik pemkab, pemkot dan pemprov, sehingga wajib pajak yang mau mengajukan perizinan akan kami lihat dahulu apakah punya NPWP dan sudah melaporkan pajaknya dua tahun berturut-turut," ungkap Neilmaldrin di sela-sela Media Gathering, Rabu (07/08/2019).
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP akan memberikan hak akses kepada pejabat/pegawai di DPMP2TSP kota/kabupaten untuk dapat mengecek validitas data Wajib Pajak melalui portal aplikasi (berbasis internet) yang telah disediakan oleh DJP sebelum menindaklanjuti proses permohonan perizinan dari wajib pajak.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP sendiri telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui situs resmi DJP.
Menurut Neilmaldrin, program KSWP ini sangat efektif untuk menambah basis pajak (tax base) dan memperkuat kepatuhan wajib pajak.
KSWP adalah salah satu bentuk sinergi DJP dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Program yang sudah berjalan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.
Secara khusus, ini merupakan bentuk sinergi DJP dengan Kementerian Dalam Negeri yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Pemerintah Kota/Kabupaten dengan koordinasi dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Dalam Renstra DJP, program ini dikenal sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.
Sebagai dasar pelaksanaan di kota/kabupaten, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di daerah.