Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Bandung Oded M Danial menandatangani berkas nomenklatur tiga perusahaan daerah saat rapat paripurna Dewan Perwakilam Rakyat Daerah Kota Bandung. Bisnis/ Dea Andriyawan
Wali Kota Bandung Oded M Danial menandatangani berkas nomenklatur tiga perusahaan daerah saat rapat paripurna Dewan Perwakilam Rakyat Daerah Kota Bandung. Bisnis/ Dea Andriyawan
Bisnis.com, BANDUNG —  PD Pasar Bermartabat akan berubah nama menjadi Perusahan Umum Daerah Pasar Juara usai pengajuan perubahan nomenklatur yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap tiga perusahaan daerah.

Hal tersebut dipaparkan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mewakili Wali Kota Bandung Oded M Danial saat menjawab pandangan fraksi pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (19/6/2019) sore.
 
Yana mengatakan perubahan nama ini harus diikuti oleh peningkatan mutu pelayanan dan kinerja.

"Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara harus lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang meliputi kebersihan, kenyamanan dan keamanan yang dapat meningkatkan daya tarik bagi pengunjung untuk datang ke pasar-pasar tradisional," lanjutnya. 
 
Yana menyebut, peningkatan kualitas dari Pasar Juara bisa dilakukan dengan sinergitas antara mekanisme aturan dengan upaya pemberdayaan.

Pemerintah Kota Bandung sendiri dalam waktu dekat akan melengkapi struktur PD Pasar Bermartabat guna terciptanya mekanisme dan struktur dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Seperti misalnya untuk mengisi jabatan Direktur Utama [Dirut] yang saat ini masih diisi Plt [Pelaksana Tugas] itu harus segera diadakan open bidding. Sehingga dengan struktur yang lengkap, maka kinerjanya akan maksimal," papar Yana.

Terkait revitalisasi pasar, Pemerintah Kota Bandung kata Yana terus menerus mendorong Perusahaan Daerah Pasar untuk melakukan langkah-langkah seperti inventarisasi dan evaluasi kondisi pasar, penentuan skala prioritas, penyusunan konsep pengembangan pasar, penyusunan dan penerapan standarisasi pelayanan pasar, penyusunan perencanaan, proses pembangunan fisik dan penataan manajemen.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan perubahan status Badan Hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah memungkinkan Kepala Daerah bisa masuk kedalam sistem organisasi sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM).

"Sehingga fungsi kontrol kendali bisa lebih maksimal," ujar Ema.

Ema kemudian menambahkan, kontrol kendali yang lebih maksimal ini akan berdampak pada kinerja yang lebih maksimal.

"Mengenai dinamika yang mungkin terjadi dengan perubahan Badan Hukum, akan ada pembahasan dengan Pansus. Ada proses komunikasi, kesepemahaman dan sinergitas dengan pansus," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper