Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Bersama PNS Pemprov Jabar Hanya 3 Hari

Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 850/40/ORG tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Upacara Bendera pada 1 Juni 2019.


Melalui surat edaran itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan tanggal  3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Artinya, libur Lebaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat terhitung dari tanggal 2-9 Juni 2019 karena tanggal 5-6 hari libur Idulfitri.

Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat wajib masuk kantor pada tanggal 31 Mei 2019 dan hadir pada 1 Juni 2019 untuk mengikuti Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Seluruh PNS Pemprov Jawa Barat mulai kembali bekerja pada Senin (10/6/2019).  

Selain itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, tidak ada tambahan cuti bagi PNS diluar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia atau menikah. 

Penetapan cuti bersama penting dilakukan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja seluruh PNS di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat. PNS Pemdaprov Jawa Barat yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, akan diberi tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper