Melalui surat edaran itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Artinya, libur Lebaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat terhitung dari tanggal 2-9 Juni 2019 karena tanggal 5-6 hari libur Idulfitri.
Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat wajib masuk kantor pada tanggal 31 Mei 2019 dan hadir pada 1 Juni 2019 untuk mengikuti Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Seluruh PNS Pemprov Jawa Barat mulai kembali bekerja pada Senin (10/6/2019).
Selain itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, tidak ada tambahan cuti bagi PNS diluar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia atau menikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel