Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Meikarta: Sulaeman Dicecar Jaksa Terkait Kode '3' Untuk Iwa Karniwa

Sulaeman (duduk di tengah mengenakan kemeja putih) di kursi saksi/Bisnis
Sulaeman (duduk di tengah mengenakan kemeja putih) di kursi saksi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG-- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman dicecar soal pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Bekasi Hendry Lincoln dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dalam lanjutan persidangan kasus suap perizinan Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2).

Sulaeman menyebut pertemuan tersebut berawal dari permintaan Hendry kepadanya. Hendry datang ke fraksinya untuk minta ditemui dengan Waras Wasisto yang kebetulan satu partai dengan Sulaiman, di PDI Perjuangan.

Sulaeman lalu menghubungi Waras Wasisto untuk melakukan pertemuan. Pertemuan antara Sulaeman, Waras, Hendry dan Neneng pun terjadi di kilometer 39 tol Cipularang. Pertemuan itu menurutnya terjadi dua pekan sebelum bertemu dengan Iwa di kilometer 72.

"Apa yang dibicarakan saat itu?," tanya jaksa KPK.

"Saya nggak tahu karena bicara bertiga (Neneng, Waras dan Hendry)," kata Sulaeman.

Dua pekan setelah pertemuan di Km 39 Cipularang tersebut, keempatnya bertemu kembali dengan Iwa Karniwa di Km 72. Namun, Sulaeman mengaku tidak tahu terkait isi pembicaraan tersebut lantaran Iwa pembicaraan tersebut hanya dilakukan Iwa, Neneng dan Hendry. Sedangkan ia dan Waras Wasisto berada di luar.

Selanjutnya, jaksa menanyakan terkait pemberian tersebut. Sulaeman pun mengaku saat dirinya hendak pulang, Iwa mengatakan padanya akan ada titipan dari Neneng Rahmi.

"Pada saat Neneng Rahmi dan Hendry pulang, Pak Iwa mengatakan 'ada titipan tuh nanti buat bikin banner'," kata Sulaeman.

Setelah itu, pertemuan selanjutnya terjadi di ruang kerja Iwa, di Gedung Sate. Di sana ia mengaku menemani Neneng Rahmi dan Hendry bersama Waras. Namun lagi-lagi Sulaeman mengklaim dirinya tidak tahu apa yang dibicarakan ketiganya, lantaran dirinya bersama Waras berada di luar ruangan.

Jaksa pun menanyakan soal isi pertemuan tersebut apakah membahasa terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bekasi. Lantas Sulaeman mengaku dirinya baru mengetahui pertemuan tersebut membahas terkait RDTR setelah pertemuan tersebut usai.

"Ketika keluar, disampaikan (oleh Neneng) ini kaitan RDTR yang rekomendasi Gubernur," katanya.

Jaksa pun melanjutkan pertanyaan terkait pemberian "titipan" dari Neneng untuk Iwa. Sulaeman lalu mengatakan bahwa pemberian "titipan" dilakukan kurang lebih satu minggu setelah pertemuan di Gedung Sate.

"Apakah disampaikan berapa besar permintaannya?," tanya jaksa.

"Tidak, cuma saat itu ada kode tiga dari Pak Iwa yang didengar saya dan pak Waras," jawab Sulaeman.

"Bagaimana kodenya?," tanya jaksa lagi.

"Itu nanti ada pemberian banner ke kita ya sekitar tiga. Nah tiga itu nggak paham apa," timpal Sulaeman.

Lalu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sulaeman. Jaksa menyebut dalam BAP tersebut maksud dari kode 3 tersebut adalah uang Rp 3 miliar.

Namun, Sulaeman meralat isi BAP-nya sendiri. Ia mengaku saat diperiksa penyidik dia belum mengetahui kode 3 tersebut untuk apa.

"Izin saya ralat. Saat itu di penyidikan itu komunikasi saya dan Neneng. Saya bilang, 'Bu tegaskan lagi dengan Pak Waras betul nggak ada komitmen 3. Nah sampai sekarang nggak tahu apakah 3 itu apa," jelas Sulaeman.

Jaksa lalu menpertanyakan kembali pernyataan Sulaeman yang berbeda dengan BAP dengan mengaku tidak tahu 3 yang dimaksud ialah uang Rp 3 miliar.

"Kenyataannya berapa? Ini di BAP Rp 3 Miliar? Bagaimana pernyataannya?," kata jaksa.

"Sampai sekarang 3 itu tidak tahu," jawab Sulaeman.

Hakim lalu angkat bicara. Hakim menanyakan soal BAP Sulaeman. Hakim juga menanyakan soal duit Rp 3 M untuk Iwa.

"Ini betul keterangan saudara? Keterangan saudara benar atau nggak?," tanya hakim.

"Benar. Tapi saya nggak tahu tiga ini berapa," kata Sulaeman.

"Ini bagaimana di BAP, keterangan saudara nanti akan dikonfrontir dengan saksi lain?," tanya hakim

"Perkiraan kami Rp 3 miliar. Karena ada pemberian uang sampai 3 kali," jawab Sulaeman. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper