Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan penetapan UMK tersebut sudah melalui mekanisme dan payung hukum yang sesuai. “Pengumuman UMK ini selalu menegangkan setiap tahunnya,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya usulan UMK 2019 datang dari hasil rekomendasi dewan pengupahan di 27 kabupaten/kota yang diusulkan oleh masing-masing kepala daerah pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Dari 27 kabupaten/kota kenaikan seluruhnya 8,03% [sesuai UMP 2019], namun saat pembahasan dimulai Pak Gubernur menerima seluruh perwakilan asosiasi pekerja,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut buruh masih mendorong kenaikan UMK 2019 tidak lagi mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan dimana artinya tidak sebesar 8,03% seperti yang ditetapkan Pusat dan Provinsi. “Kemarin kami semua membahas lagi dipimpin Pak Gubernur, dilihat kabupaten/kota mana saja dari sisi angka dan kondisi yang harus ditingkatkan,” tuturnya.
Akhirnya diputuskan maka dari 27 Kabupaten/Kota hanya satu daerah yang mengalami kenaikan lebih tinggi yakni Kabupaten Pangandaran sebesar 10%. Keputusan ini dinilai sebagai langkah diskresi mengingat kondisi dan situasi Pangandaran yang akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi baru.
“Jadi 26 kabupaten/kota kenaikannya 8,03%, dan hanya satu Pangandaran yang naik 10% ini untuk menjadi daya tarik bagi pekerja kompeten, salah satunya upah,” ujarnya.