Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2019, Kamis (21/11/2018) sore ini.
Pengumuman rencananya akan dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan di Gedung Sate, Bandung.
Jika saat jaman Ahmad Heryawan pengumuman kerap diambil satu hari sebelumnya, berbeda dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengambil tepat pada batas waktu pengumuman.
Ridwan Kamil sendiri memastikan tidak ada masalah dalam proses pembahasan dan penetapan UMK di level daerah dan provinsi. “UMK nggak ada masalah, sesuai jadwal saja, ini kan hal rutin setiap tahun,” ujarnya.
Pihaknya bahkan sudah menerima audiensi buruh pada Senin (19/11/2018) kemarin. Menurutnya dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya mendengar apa yang menjadi tuntutan buruh.
“Tugas pemimpin mendengarkan tapi saya juga tetap berada dalam koridor aturan,” ujarnya.
Namun dirinya mengaku belum melihat rincian kenaikan UMK setiap daerah. Meski begitu, Gubernur memastikan seluruh 27 kab/kota sudah menyetorkan hasil pembahasan UMK di tiap dewan pengupahan masing-masing. “Saya lihat sementara ini sudah semua,” katanya.