Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menaikkan tarif pajak untuk kendaraan baru mulai 2019.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar waktu bersama DPRD agar rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah bisa tuntas akhir 2018 ini. “[Untuk] peningkatan pajak kendaraan ada revisi, kalau tidak [tuntas] Perdanya maka Januari [2019] tak ada alasan negara memungut,” katanya di Bandung, Senin (11/11/2018).
Menurutnya kenaikan pajak kendaraan bermotor harus dibahas bersama DPRD mengingat angka kenaikannya harus memiliki payung hukum. Pengenaan tarif pajak baru ini hanya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 alias kendaraan baru. “Hanya untuk mobil [motor] baru, bukan pajak yang rutin tahunan. Hanya untuk pembeli pertama di dealer,” tuturnya.
Jika revisi perda tak tuntas, dirinya khawatir potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan tidak teraih maksimal. Tahun ini saja Jabar bisa meraup Rp17 triliun.
“Kalau ini enggak [tuntas], mereka jual beli pakai aturan [perda] lama, nggak terpungut oleh kita, sayang,” ujarnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah tarif BBNKB 1 yang akan dikenakan nilainya sama dengan apa yang diterapkan oleh DKI Jakarta sebesar 12% dari aturan yang diterapkan pemerintah 10-20%.
“Kurang lebih karena itu aturan nasional untuk pembeli mobil [motor] baru ya,” tuturnya.