Bisnis.com,BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Badan Ekonomi Kreatif, tentang pengembangan potensi ekonomi kreatif di Provinsi Jawa Barat.
Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat mengungkap, dalam memorandum of understanding (MoU) tersebut, disepakati bahwa, Badan Ekonomi Kreatif, berkewenangan sebagai badan yang memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan ekonomi kreatif dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara Provinsi Jawa Barat, yang memiliki potensi ekonomi kreatif, perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan infrastruktur, teknologi informasi, edukasi dan fasilitasi hak kekayaan intelektual serta berkomitmen terhadap pengembangan ekonomi kreatif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Badan Ekonomi Kreatif dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, bersepakat untuk bersama melakukan upaya terkait pengembangan potensi ekonomi kreatif di Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Ridwan Kamil pun mengungkap, Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
"Jawa Barat dengan bangga menyatakan, satu-satunya Provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang ekonomi kreatif adalah Jawa Barat," kata Gubernur Jawa Barat, pada Konferensi Ekonomi Kreatif Dunia (World Conference Creative Economy/WCCE), di aula Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Rabu (07/11/2018) dalam rilis Humas.
Kedepan lanjut Emil, akan hadir Badan Ekonomi Kreatif Daerah, di bawah pengawasan Badan Ekonomi Kreatif pusat, demi mendukung berkembangnya ekonomi kreatif yang inklusif.
Adapun dasar bagi Bekraf dan Pemerintah Daerah adalah untuk bekerja sama seputar koordinasi. Selebihnya, untuk pengembangan ekonomi itu sendiri, akan menjadi kewenangan masing-masing daerah.
"Artinya, Jawa Barat akan menjadi salah satu daerah yang menyokong pengembangan ekonomi kreatif bagi seluruh warganya," kata Emil.
Selain itu, ruang lingkup kesepakatan meliputi riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif, akses permodalan, infrastruktur, pemasaran dan promosi, dan fasilitasi hak kekayaan intelektual.
Bekraf maupun Pemprov Jabar berwenang dalam penyusunan regulasi, fasilitasi pemasaran ekonomi kreatif, dan kegiatan lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Hal ini perlu diupayakan, sebab ekonomi kreatif-lah yang saat ini dinilai memegang peranan penting dalam perekonomian seiring dengan tren pertumbuhannya yang posi