Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emil Cabut Pergub Nomor 54 Tahun 2018 Produk Iriawan

Ridwan Kamil (tengah)
Ridwan Kamil (tengah)

Bisnis.com,BANDUNG--Gubernur Ridwan Kamil mengumumkan bahwa pihaknya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan UMP Jabar.

Emil mengatakan hal ini dilakukan karena Pergub tersebut belum sesuai dengan visi dan misi Jabar Juara Lahir Bathin."Saya mencabut Pergub Nomor 54 Tahun 2018 sesuai tuntutan buruh," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (1/11/2018).

"Setelah saya pelajari memang peraturan itu belum memuat visi misi gubernur baru dan memang ditandatangani sebelum pelantikan kami," tambahnya.

Untuk itu, Emil menambahkan pihaknya akan membuka ruang dialog terlebih dahulu bagi para buruh untuk mengakomodir poin-poin tertentu yang ada dalam pergub tersebut.

"Kami akan review dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk disempurnakan, direvisi untuk dijadikan peraturan yang mengikat kembali," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler