Bisnis.com,BANDUNG--Gubernur Ridwan Kamil mengumumkan bahwa pihaknya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan UMP Jabar.
Emil mengatakan hal ini dilakukan karena Pergub tersebut belum sesuai dengan visi dan misi Jabar Juara Lahir Bathin."Saya mencabut Pergub Nomor 54 Tahun 2018 sesuai tuntutan buruh," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (1/11/2018).
"Setelah saya pelajari memang peraturan itu belum memuat visi misi gubernur baru dan memang ditandatangani sebelum pelantikan kami," tambahnya.
Untuk itu, Emil menambahkan pihaknya akan membuka ruang dialog terlebih dahulu bagi para buruh untuk mengakomodir poin-poin tertentu yang ada dalam pergub tersebut.
"Kami akan review dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk disempurnakan, direvisi untuk dijadikan peraturan yang mengikat kembali," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Ajijah
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu