Bisnis.com,BANDUNG—Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi meneken Keputusan Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2019.
Kepgub Nomor 561/ kep.1046 - Yanbangsos/ 2018 tentang UMP Jabar 2019 ini merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/34/X/Depeprov tanggal 24 Oktober 2018 terkait rekomendasi UMP Jabar 2019.
“Saya umumkan besaran UMP Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp1,668,372,83 kenaikan sebesar 8,03%,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (1/11/2018).
Menurutnya dengan ditetapkannya besaran UMP ini maka upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar harus lebih besar dari angka UMP 2019.
“Dalam proses [penetapan] ini yang pertama dinamikanya harus dicermati, saya kurang nyaman harusnya ada cara lain [penetapan upah] sehingga tidak selalu repot di bulan November. Bangsa lain sudah melakukan dengan cara-cara baik,” ujarnya.
UMP menurutnya hanya menjadi acuan bawah karena pada kenyataannya di 27 daerah di Jabar angkanya tidak ada yang sama dengan UMP. “Selalu lebih tinggi, maka dinamikanya ada di UMK yang akan ditentukan dan dibahas dengan baik,” tuturnya.
Pada prakteknya dia mencontohkan UMK Pangandaran selalu terendah di Jabar tapi angkanya lebih tinggi dari UMP. Menurutnya rumusan upah tidak bisa satu obat untuk semua penyakit.
“Satu penyakit satu obat satu dokter, pengupahan idealnya sesuai bidangnya. Upah miminum pdat karya itu misalnya ada wacana, karena tidak sanggup dengan upah yang lain.
Fenomena [ industri ] hijrah ke Jawa Tengah saya dapat kabar dari Menteri Perindustrian orderan Nike dibatalkan karena isu upah yang terus mengemuka. Sehingga mencari garis tengah adil [soal upah] tidak mudah,” paparnya.
Karena perhitungan dan prosentasi UMP ditentukan pusat pihaknya berkomitmen mengikuti aturan sebagai perwakilan perlmerintah.
Rumus perhitungan UMP Jabar 2019 sendiri mengacu pada pertumbuhan ekonomi 5,15% dan inflasi nasional 2,88% dimana angka ini dikalikan dengan UMP 2018 lalu sebesar Rp 1,544,360,67 lalu dikalikan 8,03%.