Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 pada Kamis (1/11/2018) besok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan rencananya UMP 2019 akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. “Besok Pak Gubernur akan menyampaikan, sekarang sudah ada di Biro Hukum,” katanya kepada Bisnis, Rabu (31/10/2018).
Pemprov sendiri menetapkan UMP 2019 dari angka lama Rp1,544,360,67 naik menjadi Rp1,668,372,83. UMP 2019 sejatinya tidak langsung dipakai secara menyeluruh di 27 kabupaten/kota karena ini hanya menjadi batasan bawah bagi pembahasan UMK 2019.
“UMP menjadi batas bawah saja atau jaring pengaman, karena Jabar beda dengan DKI,” ujarnya.
Menurutnya dalam rapat terakhir dewan pengupahan provinsi membahas UMP 2019, perwakilan pekerja tidak menyetujui angka 8,03%. “Karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain,” tuturnya.
Namun meski ada penolakan tidak ada mekanisme voting yang dilakukan di dalam rapat tersebut. Karena itu pihak Pemprov dan Apindo sepakat merekomendasikan UMP 2019 yang didasari perhitungan 8,03% dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Angka akhirnya untuk UMP 2019 itu Rp1,668,372,83,” ujarnya.