Bisnis.com,BANDUNG--Kalangan industri di Jawa Barat memastikan akan menerima keputusan besaran nilai kenaikan upah minumum provinsi (UMP) dan upah minumum kota/kabupaten (UMK) 2019 sebesar 8,03%.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Wijaya mengatakan angka 8,03% tersebut dipahami para pengusaha di kawasan industri dan di luar kawasan sebagai angka yang tepat di tengah kondisi perekonomian saat ini. "Bagi kami angka ini sudah harga mati, nggak bisa digoyang lagi," katanya pada bisnis di Bandung, Rabu (17/10).
Menurutnya saat ini pihaknya berharap karena angka ini sudah memiliki payung hukum baik pengusaha maupun buruh harus bisa menerima dan menjalankan. Meski diakui Deddy, di Jabar ada persoalan buruh masih menuntut UMP 2019 naik 25%. "Hak mereka [buruh] menolak, karena namanya PP 78 kan sudah berjalan tiga tahun lebih, namanya tuntutan boleh-boleh saja," ujarnya.
Namun karena saat ini sudah memasuki tahun politik, Deddy menilai ada upaya pihak yang berafiliasi ke politik menjadikan isu ini untuk menolak kenaikan 8,03%. Bagi pengusaha, jika urusan UMP dan UMK terus dipersoalkan, kemungkinan memutuskan menutup pabrik sangat terbuka.
"Tadinya yang produksi barang jadi importir barang, buruh jangan diperalat pimpinan yang memiliki afiliasi politik. Isu buruh dijual terus, giliran buruh di PHK mereka kabur," paparnya.
Kenaikan 8,03% sendiri dinilai Apindo Jabar masih terbilang berat. Menurutnya upah hanya salah satu komponen saja karena di satu sisi pembelian material sudah naik. Bahan baku yang rata-rata memakai dollar lalu saat penjualan memakai rupiah membuat beban pengusaha mencapai 10% selisihnya.
"8,03% dengan pelemahan rupiah sekarang,selisih yang ditanggung pengusaha malah lebih besar dari kenaikan upah, bagi pengusaha sekarang mampu bertahan saja sudah cukup bukan lagi mencari keuntungan," tuturnya.