Bisnis.com,BANDUNG--Kementerian Tenaga Kerja telah memutuskan besaran nilai kenaikan upah minumum provinsi (UMP) dan upah minumum kota/kabupaten (UMK) 2019 sebesar 8,03%.
Keputusan ini berdasarkan surat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan kini tengah telah menyiapkan langkah berikutnya.
Dalam waktu dekat rencananya Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Walikota. Pihaknya pun akan berkirim surat kepada Kadisnaker Kabupaten/Kota.
"Selanjutnya dewan pengupahan provinsi melakukan pembahasan untuk menetapkan UMP, kemudian dewan pengupahan Kabupaten/Kota membahas untuk menyusun usulan UMK 2019,"paparnya, Rabu (17/10/2018).
Besaran kenaikan UMP merupakan penggabungan nilai inflasi tahun 2018 yang mencapai 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. Hal itu mengacu pada Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Nilai tersebut alami penurunan dari kenaikan UMP/UMK tahun 2018 yang mencapai 8,73%. Selain itu juga menurun dari penetapan UMP/UMK 2017 yang mencapai 8,25%.
Untuk diketahui, UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67, sedangkan UMP 2017 Jabar yaitu sebesar Rp 1.420.624,29.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Ajijah
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu