Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 26 terpidana perkara korupsi yang telah dicabut hak politiknya.
"Sejauh ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017. Untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut, kata Febri, terkait sejumlah diskursus publik akhir-akhir ini tentang bagaimana mewujudkan demokrasi, khususnya parlemen yang bersih ke depan dan mencegah praktek-praktek korupsi masal di DPR atau DPRD terjadi kembali.
"Menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan," ungkap Febri.
Sesuai kewenangan KPK, lanjut Febri, telah diajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi, khususnya mereka yang dipilih oleh rakyat baik sebagai kepala daerah ataupun anggota DPR/DPRD.
"Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki tentu saja kami pandang hal tersebut telah menciderai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya," tuturnya.
Febri menyatakan 26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai Ketua Umum dan pengurus partai politik, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik.
Pihaknya mengharapkan hukuman pencabutan hak politik itu dapat menjadi fokus bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan.
"Jika memungkinkan dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.
Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium