Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Agustus, Kendaraan Kelebihan Muatan Ditilang

Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KementerianPerhubungan mengingatkan 1 Agustus 2018 merupakan dimulainya pengenaan tilang kepada kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan ukuran.

"Kita tidak akan mentolerir lagi ada kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran berada di jalanan karena merusak jalan dan menjadikan kendaraan membahayakan pengguna lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada pers seusai penyerahan hasil akreditasi kepada 41 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (3/7) meluncurkan komitmen penertiban kendaraan angkutan barang overdimensi dan overloading (odol) yang juga dihadiri Korlantas, Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah asosiasi.

Dirjen Budi mengakui, selama ini banyak truk yang kelebihan muatan dan ukuran berseliweran di jalan tol dan nontol sehingga mengakibatkan jalan raya semakin padat, macet hingga merusak jalan.

Dibanding dengan negara di Asia lainnya seperti Vietnam, Malaysia dan India, kata dia, Indonesia termasuk negara yang belum bisa membenahi keberadaan truk bermuatan dan ukuran lebih yang berada di jalan raya.

"Kita malu sebenarnya sebagai negara yang belum bisa membenahi truk yang kelebihan bermuatan barang dan ukuran masih beredar di jalanan," kata dia.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada perusahaan karoseri kendaraan bermotor yang belum memproduksi agar tidak lagi memproduksi kendaraan kelebihan ukuran, sementara yang sudah memproduksi kendaraan kelebihan ukuran harus disesuaikan.

"Kalau memang masih juga membandel ada undang-undang yang bisa menjerat pelanggar aturan," kata dia.

Dia mengatakan, akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp26 triliun untuk perbaikan jalan.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper