Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengadakan inspeksi mendadak ke dua perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya di Kota Bandung, Kamis (7/6/2018).
Perusahaan pertama yang disidak adalah PT Bandung Indah Gemilang yagn berlokasi di Jalan Caringin, Kota Bandung. Perusahaan yang memproduksi sprei dan bedcover ini mempekerjakan sekitar 400 karyawan.
Berdasarkan pengakuan beberapa karyawan saat sidak, perusahaan telah membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada H-14.
"Alhamdulilah THR sudah ditransfer full satu kali gaji. Ini sudah berjalan empat tahun terakhir," kata salah satu karyawan yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
Di perusahaan ini, karyawan menerima gaji Rp3,1 juta per bulannya. Tak hanya pekerja tetap, pekerja kontrak pun ikut menerima THR.
Perusahaan kedua yang disidak adalah PT Adira, produsen sarung tangan kulit yang berorientasi eskpor di Jalan Kopo Bihbul, Kota Bandung.
Para pekerja mengaku, THR sudah diterima pada 6 Juni 2018.
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arif menegaskan, sidak dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah menunaikan kewajibannya membayarkan THR.
"Kami tidak ingin seperti tahun lalu, di mana ada perusahaan yang menunda membayar THR. Atau perusahaan yang membayar THR tidak sesuai jumlah yang ditetapkan dalam aturan," katanya.